Debat


Debat Sertifikasi Ulama Antara Pro Dan Kontra
Debat  merupakan kegiatan adu argumentasi antara pihak yang setuju dan yang tidak setuju dalam mendiskusikan dan memutuskan masalah dan perbedaan. Demikian pula perdebatan tentang sertifikasi ulama. Penulis menyajikan masalah tentang sertifikasi ulama yang pernah diikuti. Berikut tulisan tentang debat sertifikasi ulama, selamat menyimak!
Sertifikasi ulama itu sangat perlu, karena begitu kita menyaksikan kondisi sekarang, terlebih dari keberagamaan di negeri ini, banyak orang melabeli dirinya sebagai ulama. Anehnya, meraka tidak canggung mengaku sebagai ulama, padahal ilmu dan perilakunya masih jauh dari kata sempurna. Begitu murahnya lebel ulama diperjual belikan, bahkan orang bodoh saja bisa jadi ulama di negeri ini asal dia pintar bicara.
Di negara kita yang penduduknya mayoritas muslim, memang belum jelas betul siapa yang boleh dan layak diberi predikat ulama. Orang yang pandai bicara dan menghapal sejumlah ayat sudah bisa tampil sebagai ulama. Mereka mengajarkan Islam dengan pengetahuan keislaman yang dangkal atau bahkan dengan pemahaman yang salah kepada masyarakat luas. Selama ini semua orang dengan kualifikasi demikian bisa diberi predikat ulama. Di negara kita belum ada ketentuan perundangan tentang ulama, termasuk belum adanya lembaga sertifikasi ulama.
Apabila para ulama tidak di berikan sertifikasi akan banyak orang yang mengaku-ngaku sebagai ulama. Akibatnya mereka akan memberikan ajaran yang hanya memihak pada salah satu Al-Qur'an atau hadist. Dengan adanya sertifikasi ulama ini kita dapat membedakan mana ulama yang memiliki pendidikan yang jelas dan mana ulama dadakan. Para pendakwah atau ulama harus tahu semua hal tentang agama.
 Lalu apakah seseorang yang menjadi khatib tetap di sebuah masjid kampung sudah dapat disebut ulama juga. Membaca bacaan arab saja masih belepotan, dan materi khobahnya selalu hanya mengenai shalat. Ada banyak ulama yang menghafal ayat ataupun hadist, namun, belum cukup untuk dikatakan ulama disebabkan ayat ataupun hadistnya tersebut belum dimengerti secara rinci dalam artian belum dapat dikaji, maka dari itu diperlukan sertifikasi ulama untuk dapat membedakan mana ulama yang benar-benar ulama dan yang hanya mengaku-ngaku sebagai ulama.
Walaupun demikian sertifikasi ulama merugikan karena dengan adanya sertifikasi ulama sama saja dengan tidak mempercayai ulama. Apabila para ulama di idonesia desertifikasi tentunya akan membatasi para ulama untuk menyampaikan dakwahnya di kalangan masyarakat karena hanya ulama yang diberisertifikasilah yang dapat menyampaikan dakwahnya bahkan hal yang disampaikan itu terbatas.
Adanya sertifikasi Ulama sama saja menjauhkan para ulama dari sifat ulama yang sebenarnya. Bayangkan apabila terjadi sertifikasi ulama yang melegilitas ulama, sehingga banyak orang yang miliki sertifikat ulama, namun jauh dari kata pantas untuk menyandang kata ulama. Sehingga kekhawatiran anda semakin membesar dan melebar.
Sertifikasi ulama dinilai membatasi ruang gerak khatib/ulama. Niat pemerintah untuk mengatur khatib/ulama memang baik, tapi dengan label sertifikasi dikhawatirkan bisa saja seorang khatib tidak bisa hadir. Jika yang disertifikasi itu kualitas pendakwahannya sangat baik saya sangat setuju, tapi kalau yang disertifikasi itu vokal dan tidaknya seorang khatib, jelas saya sangat tidak setuju, masyarakat sekarang sudah pada pintar dan bisa menilai sendiri mana yang baik dan kurang baik.
            Bayangkan, jika para ulama harus disertifikasi, kemudian sertifikasi ini menjadi legalitas mereka untuk menyampaikan ilmu, maka ini sama akan membunuh karakter mereka sebagai ulama yang seharusnya tawadhu’, tidak boleh ujub, karena keulamaannya. Kita harus tau bahwa ulama itu berilmu jadi dia tau apa yang harus dilakukan sebagai ulama. Mereka tau apa yang harus dilakukan sebagai ulama.Mereka akan melakukan kewajibannya sebagai ulama karena mereka mengerti ilmu agama" sehingga tidak perlu ada sertifkasi ulama karena ulama telah mengetahui kewajibannya yang harus dijalankan.
Jadi, sebagai kesimpulan sertifikasi bagi ulama dan mubalig yang hendak memberikan ceramah itu, sejauh ini memang baru sebatas wacana. Namun, melihat keseriusan kementrian agama yang terus melakukan pembahasan, bisa jadi wacana itu bakal benar-benar direalisasi. Selain telah disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sudah pula melakukan roadshow ke ormas-ormas Islam dan perguruan tinggi guna mencari berbagai masukan.
Salah satu pertimbangan yang dijadikan alasan program sertifikasi ulama itu adalah kondisi bangsa yang kata menteri agama sedang diuji, dan arahnya pada disintegrasi bangsa. Oleh karena itu, diperlukan adanya semacam kontrol supaya ceramah-ceramah yang disampaikan haruslah mengampanyekan moderasi agama.Dalam artian, menunjukkan nilai-nilai agama Islam yang menyatukan. Bukan sebaliknya, yang justru malah memecah belah umat.
Gagasan sertifikasi bagi para penceramah agama ataupun dai yang akan dilakukan itu, tak lebih dari sekadar bentuk pengekangan terhadap penceramah untuk menyampaikan dakwahnya. Hal itu, juga sama dengan bentuk pengekangan syiar agama yang dilakukan para ulama, penceramah, ataupun dai. Padahal, berdakwah adalah menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Demikianlah debat yang saya tulis semoga bermanfaat dan menambah wawasan tentang sertifikasi ulama. Dan penulis mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan kata dan kalimat yang tidak jelas, dan lugas mohon jangan dimasukkan ke dalam hati. Dan saya juga sangat mengharapkan yang membaca debat ini akan bertambah pengetahuannya mengenai sertfikasi ulama, karena saya membuat debat ini mempunyai arti penting yang sanagt mendalam. Sekian penutup dari saya semoga berkenan di hati dan saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.


           
           






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kisah gadis pecinta semesta

Keresahanku